KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KT

Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Visi & Misi KT

" MENCIPTAKAN GENERASI MUDA YANG HANDAL"

Tugas Pokok & Fungsi KT

Tugas 

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25  Tahun 2019, yaitu:

  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan Tugas, Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha atau Masyarakat.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.

 Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepengurusan KT

Nama Jabatan Pendidikan

AHMAD NAWAWI

 

KETUA SMA